Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menahan Kepala Desa Rante Balla, berinisial ET, atas kasus dugaan korupsi. ET terbukti memungut biaya kepada warga setiap kali menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala Kepolisian Resort Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang, di mana memakan waktu kurang lebih satu tahun.
Ketua KPK Sementara Tegaskan Tak Akan Tangguhkan Laporan Dugaan Korupsi di Tahun Politik “Penahanan fisik dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya dikhawatirkan merintangi proses penyidikan serta dapat mengulangi perbuatannya,” kata Arisandi saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023) melalui sambungan telepon.
Arisandi melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas agar segera dapat disidangkan. “Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah,” ucap Arisandi. Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, ET dijerat pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ET diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga. “Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta, uang itu sebagian telah dibelanjakan membeli kerbau untuk acara hajatan,” ujar Muhammad Saleh.
Add a Comment