RAMUDDIN SIBAGARIANG, S.H., M.H
KETUA UMUM
telah memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Rusman Emba kemudian ditahan oleh KPK.
Rusman tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK. Tangannya juga diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menahan Kepala Desa Rante Balla, berinisial ET, atas kasus dugaan korupsi. ET terbukti memungut biaya kepada warga setiap kali menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala Kepolisian Resort Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang, di mana memakan waktu kurang lebih satu tahun.
Ketua KPK Sementara Tegaskan Tak Akan Tangguhkan Laporan Dugaan Korupsi di Tahun Politik “Penahanan fisik dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya dikhawatirkan merintangi proses penyidikan serta dapat mengulangi perbuatannya,” kata Arisandi saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023) melalui sambungan telepon.
Arisandi melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas agar segera dapat disidangkan. “Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah,” ucap Arisandi. Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, ET dijerat pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ET diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga. “Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta, uang itu sebagian telah dibelanjakan membeli kerbau untuk acara hajatan,” ujar Muhammad Saleh.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Korupsi merupakan masalah serius yang terus menghantui Indonesia. Dampaknya sangat merugikan masyarakat secara luas, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk organisasi independen yang bergerak bersama masyarakat untuk melawan korupsi.
Salah satu organisasi independen yang memiliki peran penting dalam melawan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak didirikan pada tahun 2003, KPK telah menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK bertugas menyelidiki, menuntut, dan mengadili kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara atau pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar.
Selain KPK, terdapat juga organisasi-organisasi independen lain yang turut berperan dalam melawan korupsi. Misalnya, Transparency International Indonesia (TII) yang fokus pada upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan terhadap kebijakan publik dan peningkatan transparansi dalam pemerintahan.
Organisasi lainnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berperan sebagai pengawas dan pelapor kasus-kasus korupsi. ICW bekerja sama dengan masyarakat dan media untuk mengungkap praktik korupsi dan memperjuangkan keadilan bagi korban korupsi.
Tidak hanya itu, terdapat juga organisasi-organisasi masyarakat sipil yang berperan dalam melawan korupsi. Mereka bekerja di tingkat lokal untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap tindak korupsi di wilayah mereka. Contohnya adalah Gerakan Indonesia Bersih (GIB) yang berfokus pada pemberantasan korupsi di tingkat desa dan kota.
Peran organisasi independen dalam melawan korupsi sangat penting karena mereka dapat beroperasi secara independen dan tidak terikat oleh kepentingan politik atau korporat. Mereka berperan sebagai pengawas dan penegak hukum tambahan yang dapat memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, organisasi independen juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melawan korupsi. Mereka melakukan kampanye, penyuluhan, dan pendidikan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan bersama-sama.
Untuk mencapai Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial, melawan korupsi menjadi salah satu langkah yang tidak bisa diabaikan. Organisasi independen yang bergerak bersama masyarakat dalam melawan korupsi memiliki peran penting dalam membangun sistem yang bersih dan transparan.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita dapat melaporkan kasus-kasus korupsi yang kita temui, mendukung upaya pencegahan korupsi, dan mendukung kerja organisasi independen yang berperan dalam melawan korupsi.
Dengan kerjasama antara organisasi independen dan masyarakat yang kuat, kita dapat membangun Indonesia yang bebas dari korupsi, sejahtera, dan berkeadilan sosial.