Perkuat-Pengawasan

Perizinan Daerah Masih Rawan Korupsi, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus Sepakat Perkuat Pengawasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional. Ia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi. “Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Upaya pencegahan pun dilakukan. KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional. Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap.

“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli.

Setyo berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan. “Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.

Tindak Lanjut MoU

Nota kesepahaman itu mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi. Ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.

Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, termasuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain Setyo dan Tito, MoU juga diteken Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir. Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah mengikuti forum ini, baik secara langsung maupun daring.

pengadaan barang dan jasa

Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor Paling Rentan Korupsi di Temuan SPI 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa sektor PBJ mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (K/L/PD).

“Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ungkap Pahala saat memberikan paparan pada acara Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Pahala juga memaparkan berbagai temuan SPI dalam pengelolaan PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak; 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ; dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.

“Walaupun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.

Hasil SPI 2024 juga mengungkapkan adanya praktik hubungan kekerabatan dan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 9% responden di seluruh KLPD mengungkapkan bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara. Praktik ini, menurut Pahala, merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme.

“Korupsi di sektor PBJ secara langsung mendegradasi kualitas pelaksanaan keuangan negara. Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional. Digitalisasi sistem pengadaan PBJ yang sudah berjalan diharapkan dapat mewujudkan reformasi birokrasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkas Pahala.

KPK menegaskan bahwa area PBJ harus menjadi fokus utama perbaikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional.

rapat kordinasi

Rapat Koordinasi dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan empat rekomendasi perbaikan pengadaan barang/jasa dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1).

“Dari sejumlah masalah yang saya temukan, saya melihat perlunya ada beberapa perbaikan yang harus diupayakan bersama. Pertama perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi yang ketat atas legalitas hukum dan harga barang, percepatan sumber daya, dan pendampingan hukum oleh APH,” papar Setyo.

Setyo kemudian menuturkan, ia pernah mendapati perusahaan penyedia pengadaan tak berizin usaha, bisa mengikuti pengadaan barang/jasa pada sistem e-Katalog. “Bisa ada perusahaan yang mendapatkan pengadaan dari kementerian, tapi setelah diverifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya, verifikasi atas legalitas hukum dan harga barang di e-Katalog perlu diperketat, agar hal ini tidak terjadi pada sistem baru e-Katalog,” pesan Setyo.

Sebelumnya, Setyo juga menyoroti beberapa permasalahan dalam sistem e-Katalog LKPP selama ini. Di antaranya adalah harga di katalog LKPP yang tidak berbeda jauh dengan e-commerce yang ada di masyarakat, banyak produk yang tidak dibutuhkan pemerintah, harga yang tidak bersaing, verifikasi legalitas perusahaan membutuhkan waktu lama, serta adanya kontrak antara LKPP dan penyedia yang menyebabkan LKPP menjadi terperiksa dalam kasus hukum.

Perbaikan e-Katalog Terus Dilakukan

Sementara itu, Ketua LKPP, Hendrar Prihadi, memaparkan upaya perbaikan e-Katalog terus dilakukan untuk memaksimalkan efisiensi dalam proses transaksi. Salah satunya dengan mengamati penyimpangan yang dilakukan penyedia selama tiga tahun terakhir.

“Umumnya, ada empat hal yang sering dipakai penyedia jasa untuk mengelabui sistem dan user. Pertama harga tidak wajar, informasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak sesuai, ketidaksesuaian kategori, dan terdapat barang produk dalam negeri (PDN) sebagai substitusi,” jelas Hendrar.

Pada 2024, data LKPP mencatat 52.150 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-Katalog karena penyimpangan yang dilakukan penyedia. Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan 10,7 juta produk yang terdapat di e-Katalog. Karenanya, LKPP memandang perlunya tambahan teknologi agar proses kurasi untuk harga maupun persyaratan bisa berjalan lebih cepat.

Untuk itu, LKPP melakukan pembaruan sistem e-Katalog versi 6, dengan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui unit GovTech Procurement. Versi terbaru ini memanfaatkan sistem artificial intelligence (AI), termasuk untuk kurasi baik harga maupun ketentuan perizinan yang akan tayang di katalog.

Selain penggunaan jadi lebih mudah dan responsif, e-Katalog versi 6 juga terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan bank daerah untuk proses pembayaran yang bisa dilakukan langsung lewat platform. Rencananya, versi ini mulai bisa digunakan sebelum 20 Maret 2025 mendatang.

Cegah Korupsi Lewat e-Audit

Upaya lainnya yang dilakukan LKPP adalah menjalankan rekomendasi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk pengembangan fitur e-Audit, guna mencegah risiko korupsi pengadaan barang dan jasa. Pada fitur E-Audit, proses pencegahan korupsi dimulai dari inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

E-Audit merupakan aplikasi yang mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di situs katalog elektronik. Empat fokus pengawasannya adalah pembelian berulang dengan penyedia yang sama/terafiliasi, pembelian pada produk yang baru saja ditayangkan, proses kesepakatan/negosiasi yang relatif cepat atau instan, dan penaikan harga yang tidak wajar dalam transaksi.

“Alarm akan berbunyi saat pembelian berulang dengan perusahaan yang sama. Kemudian, inspektorat melakukan klarifikasi saat alarm itu berbunyi. Hanya saja, kami melihat fitur ini belum berjalan maksimal,” ungkap Hendrar.

Menanggapi hal ini, KPK akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memanfaatkan fitur e-Audit. “Kita akan upayakan ini menjadi sebuah kewajiban dan dilaksanakan secepat mungkin,” kata Setyo.

Di akhir pertemuan, Setyo kembali menekankan perbaikan sistem e-Katalog sehingga bisa dimanfaatkan. “Ini semua untuk perbaikan pengadaan pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden agar mengurangi pemborosan, penyimpangan, dan penyalahgunaan, sehingga nanti tidak lagi ada potensi-potensi kebocoran,” pungkas Setyo.

Rapat koordinasi antara KPK dengan LKPP ini juga dihadiri seluruh Wakil Ketua KPK, yaitu Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Fitroh Rohcahyanto, serta sejumlah pejabat struktural KPK, di antaranya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Wijanarko, Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, serta jajaran Deputi LKPP.

tahanan kpk

KPK Tahan Dua Tersangka Suap dan Gratifikasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Semarang

Jakarta, 17 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara (PN) terkait pengadaan dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Kedua tersangka tersebut adalah M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Januari s.d. 5 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka M bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA selaku Wali Kota Semarang dan tersangka AB selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Sementara tersangka RUD diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi lainnya di sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK secara intensif melakukan pendampingan pencegahan korupsi pada sektor ini melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.

tahanan taspen

KPK Tahan Tersangka Korupsi Terkait Investasi PT Taspen

Jakarta, 24 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung 8 s.d. 27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana. Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Tersangka ANSK.

Atas perbuatannya, Tersangka ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

pelantikan pim dan peng kpk

Presiden Resmi Melantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih 2024-2029

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan pengucapan sumpah/janji para Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan resmi digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12).

Setyo Budiyanto resmi menjabat sebagai Ketua KPK setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan ketua KPK oleh DPR RI pada November 2024. Selain itu, dilantik pula wakil ketua KPK yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Gusrizal sebagai ketua dewas KPK periode 2024-2029. Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno dan Wisnu Baroto masing-masing dilantik sebagai wakil ketua dewas KPK.

Pengangkatan Pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan Tahun 2024-2029.

Dalam sumpahnya, Pimpinan dan anggota Dewas KPK berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, adil, serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPK akan tetap berpedoman pada tugas dan fungsi lembaga, serta mendukung program Pemerintah, terutama dalam mengurangi pemborosan dan meminimalisir tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kami pedomani bagaimana caranya agar kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga pemerintahan ini, salah satunya dengan tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga tinggi negara, para Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, para menteri kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

anti korupsi sedunia

Tutup Hakordia 2024, KPK Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan dalam Berantas Korupsi

Rangkaian puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung di tiga lokasi utama di Jakarta resmi ditutup pada Selasa, 10 Desember 2024. Dengan mengusung tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, acara ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pelibatan ini adalah manifestasi bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara kolektif. Baik melalui pendidikan untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi, pencegahan untuk perbaikan sistem, maupun penindakan yang memberikan efek jera serta optimalisasi asset recovery,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sambutannya di acara penutupan.

Dalam kesempatan ini, KPK juga turut memberikan apresiasi manifestasi komitmen kepada berbagai pihak stakeholder yang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, mulai pemerintah daerah seperti Kota Payakumbuh, Surakarta, Kulon Progo, dan Badung yang menjadi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi; BUMN, BUMD, dan pelaku usaha yang menerapkan prinsip bisnis berintegritas melalui panduan cegah korupsi (PANCEK).

Apresiasi serupa juga ditujukan bagi Kementerian/Lembaga yang melaksanakan rekomendasi STRANAS PK, termasuk peluncuran 15 aksi tahun 2025 dengan fokus pada perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi; serta para Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang terus menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di berbagai daerah. Dan yang tak kalah pentingnya, masyarakat yang berpartisipasi dalam program Lelang Barang Rampasan, yang pada Hakordia ini berhasil mengumpulkan Rp17 miliar dari 79 lot barang terjual.

Membangun Optimisme Menuju Indonesia Bebas Korupsi

Tanak menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. “Hambatan ke depan mungkin berat, namun dengan kolaborasi semua pihak, Indonesia yang bebas korupsi bukan sekadar mimpi. Ini adalah harapan nyata yang bisa kita wujudkan bersama,” tambahnya.

Dengan semangat yang terus bergelora, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus menyebarkan nilai-nilai integritas dan berkomitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

“Kita jangan pesimis menghadapi koruptor. Tapi kita harus optimis bahwa kita bisa! Sampai jumpa di Hakordia tahun depan. Mari kita lanjutkan perjuangan ini demi Indonesia yang lebih bersih, adil, dan sejahtera,” tutup Tanak.

Penghargaan Expo Pemberantasan Korupsi

Penutupan Hakordia 2024 sendiri diramaikan dengan penampilan dari para seniman musik hingga seniman seni peran dari Celah Celah Langit asal Bandung. KPK juga turut memberikan apresiasi untuk stakeholder yang sudah menyemarakkan rangkaian Hakordia 2024, yang diberikan langsung oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, serta Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Berikut daftar penerima penghargaan dalam Expo Pemberantasan Korupsi dalam rangkaian kegiatan Hakordia 2024:

Daftar Penerima Apresiasi Kategori Expo Pemberantasan Korupsi

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri)
  3. Kementerian Hukum (Kemenkum)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  6. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Daftar Penerima Apresiasi Kategori Booth Terbaik

  1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Daftar Penerima Apresiasi Kategori Expo Peserta Pelayanan Publik

Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur

Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Inspektorat Daerah Provinsi Banten

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten

Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

kpk-lsm anti korupsi

KPK Tegaskan Pemuda Harus Berintegritas pada Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi di Sorong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan pemuda harus berintegritas di Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi bertema “Pemuda dan LSM Beraksi, Bersihkan Negeri dari Korupsi” di Ballroom Hotel Aimas Sorong. Hal itu disampaikan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting saat membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat (12/11).

“Pemuda sebagai generasi masa depan bangsa harus berintegritas. Pemuda harus berperan serta dalam pemberantasan korupsi karena pemuda adalah penerus nilai-nilai luhur bangsa dan agen perubahan,” ucapnya kepada 100 Pemuda yang tergabung dalam Organisasi Pemuda maupun Lembaga Swadaya Masyarakat se-Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai 12 – 14 November 2024 ini juga dihadiri Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad dan unsur Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya. Pada kesempatan tersebut, Johnson menekankan kehadiran KPK di Papua Barat Daya, untuk membangun karakter antikorupsi, meningkatkan kompetensi  dengan mampu mengenali dan memahami korupsi serta antikorupsi.

“Setelah mengenal dan memahami, kemudian mampu mencegah diri sendiri untuk tidak korupsi dan mencegah orang lain untuk tidak Korupsi. Ke depannya semoga dapat mewujudkan generasi berkarakter Antikorupsi di Sorong dan Papua serta Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Musa’ad menyambut baik kegiatan kelas pemuda, karena melalui kelas pemuda mampu membentuk pemuda dan LSM yang berkarakter, kuat, jujur dan berintegritas, bebas dari korupsi. “Pemuda masuk ke dalam civil society yang memiliki tugas saling mendukung dan saling mengawasi, sehingga semangat untuk menciptakan pembangunan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud. Terutama pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk kemaslahatan banyak orang,” paparnya.

Selama dua hari, peserta Kelas Pemuda diberikan pendalaman materi mengenai wawasan kebangsaan, pengaduan masyarakat yang berkualitas, menanamkan nilai-nilai integritas, maupun Pemberantasan Korupsi dan Pencegahan Korupsi melalui peran serta masyarakat.

Kegiatan ini dikemas secara intensif dengan pendekatan fun learning, sehingga diharapkan para peserta mampu berpartisipasi aktif melalui peran serta masyarakat, untuk melaporkan, maupun membantu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan benar dan efektif, dan menjadi Penyuluh Antikorupsi. Sebelum kegiatan ditutup, peserta mengisi post test, untuk mengetahui sejauh mana pemahaman akan materi yang sudah diberikan.

hakordia

KPK Ajak Masyarakat Semarakkan Hakordia 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang dihelat setiap tanggal 9 Desember. Acara puncak Hakordia tahun ini akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 9 s.d 10 Desember 2024, dengan mengusung tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, melalui tema Hakordia 2024 tersebut diharapkan bisa memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi.

“Penguatan komitmen pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yakni dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia saat ini: pergantian kepemimpinan nasional; pembangunan ibu kota baru Nusantara; dan upaya menuju Indonesia Emas 2045,” kata Nawawi.

Nawawi berpesan agar hakordia bukan sekadar peringatan, namun menjadi sarana untuk melaporkan kepada publik tentang langkah-langkah pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi yang telah dilakukan KPK maupun pemangku kepentingan antikorupsi lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong dan memperkuat gerakan antikorupsi di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia 2024 dengan menyelenggarakan program dan kegiatan antikorupsi di lingkungan instansi masing-masing.

“Kita semarakkan Hakordia 2024 sebagai kampanye bersama untuk mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Nawawi.

Informasi selengkapnya terkait isi edaran, ruang lingkup, penggunaan logo, dan informasi lainnya mengenai pelaksanaan Hakordia 2024 dapat diakses melalui tautan  https://www.kpk.go.id/hakordia2024/

Unduh SE Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024