Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) memainkan peran vital sebagai pengawas independen (watchdog) terhadap penyelenggaraan negara. Dalam aspek monitoring (pemantauan) korupsi, tugas dan fungsinya terbagi dalam beberapa bidang utama:
Pemantauan Pengadaan Barang/Jasa dan Anggaran Publik
- Pengawasan APBN/APBD: Memantau alokasi, pencairan, dan penyaluran anggaran negara agar sesuai dengan target dan meminimalkan potensi penyelewengan.
- Audit Independen Pengadaan (Procurement Watch): Mengawasi proses lelang dan sistem pengadaan elektronik (seperti LPSE) pada proyek infrastruktur atau pengadaan barang bernilai tinggi guna mengidentifikasi kejanggalan (red flags), seperti persekongkolan tender atau penggelembutan harga (mark-up).
Pemantauan Sektor Pelayanan Publik
- Uji Petik dan Monitoring Pungli: Memantau potensi pungutan liar, gratifikasi, dan nepotisme dalam layanan administrasi publik (misalnya perizinan, pembuat dokumen kependudukan, dan perpajakan).
- Evaluasi Transparansi Layanan: Menilai keterbukaan informasi publik lembaga pemerintah sesuai dengan kewajiban UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemantauan Proses Hukum dan Peradilan (Court Monitoring)
- Pengawalan Kasus Korupsi: Mengamati perjalannya penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk mencegah intervensi politik atau jual-beli perkara.
- Pemantauan Sidang Tipikor: Memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meneliti konsistensi tuntutan jaksa, serta menganalisis vonis hakim untuk memastikan adanya rasa keadilan dan efek jera.
Investigasi berbasis Data dan Pengaduan Masyarakat
- Pengumpulan dan Analisis Data: Mengolah data kekayaan pejabat negara (LHKPN), laporan keuangan daerah, dan data kepemilikan bisnis (beneficial ownership) untuk mendeteksi konflik kepentingan atau indikasi pencucian uang.
- Kajian Tren Korupsi: Menyusun dan mempublikasikan laporan periodik mengenai pemetaan pola, tren, dan aktor korupsi di berbagai sektor (seperti sektor pendidikan, kesehatan, atau sumber daya alam).
- Kanal Laporan Whistleblower: Menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang aman untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.
Advokasi dan Pelaporan Rekomendasi
- Penyampaian Laporan Hasil Monitoring: Mengirimkan temuan hasil investigasi atau pemantauan secara resmi kepada lembaga penegak hukum (KPK, Kejagung, Polri), BPK, atau Ombudsman RI.
- Advokasi Kebijakan: Mendorong reformasi regulasi dan perbaikan sistem di instansi pemerintah guna menutup celah-celah korupsi yang ditemukan selama pemantauan.
Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat
Tugas pemantauan ini dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 41 dan 42 mengenai peran serta masyarakat).
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
